Baru-baru ini, izin Harvard University sebagai sponsor visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status legal mereka.
Langkah -langkah hukum dan penundaan
Harvard segera mengambil tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk menangguhkan sementara kebijakan ini. Dengan begitu, mahasiswa asing masih bisa melanjutkan studi tanpa perubahan status visa mereka.
Tindakan Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak, LPDP, Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRI, dan HISA melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membentuk grup WhatsApp khusus untuk recipient di Harvard dan AS
- Menyarankan agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk mencegah risiko kehilangan status visa
Rencana Darurat: 3 Skema Alternatif
LPDP juga telah menyiapkan rencana darurat jika kebijakan ini diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah Studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah Daring agar studi tetap berjalan tanpa harus berkunjung ke kampus
Fakta Penting
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 recipient yang sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 recipient saat ini kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan Keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- Langkah cepat LPDP dan pihak RI mempersiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan pemantauan dan kesiapsiagaan yang berkelanjutan.