Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak perubahan pengendalian Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir perubahan ini akan menghapuskan otonomi ilmiah dan profesional dari para dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di Fakultas Kedokteran telah dipindahkan, sehingga menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa kebebasan dari pengaruh eksternal, Kolegium berpotensi menurun dalam menjaga kualitas spesialis dan dokter yang siap pakai, yang berdampak langsung pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan mengurangi kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Mereka mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan, yang berisiko menimbulkan kesenjangan dalam kompetensi klinik dan ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya bertujuan untuk memperkuat koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium terkait langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan perlu dicapai antara pendidikan, profesi, dan negara, bukan monopoli oleh satu pihak saja.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
|---|---|
| Akuisisi Collegium | Dialihkan ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Penting untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |